KORANRB.ID – Zona merah penyebaran narkotika di Provinsi Bengkulu bertambah satu yakni Kabupaten Kaur.
Hal tersebut berdasarkan penyelidikan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Di antaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kaur, dan yang sudah lama terpantau adalah Kota Bengkulu.
Beberapa waktu yang lalu turut diamankan beberapa tersangka penyalahgunaan narkoba dari penelusuran Ditresnarkoba bahwa pemasok dari dalam Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pekan Depan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Honorer Seluma
BACA JUGA:Polres Seluma Pastikan Informasi Percobaan Penculikan Hoaks
Disampaikan Personel BidHumas Poda Bengkulu, Iptu Desti Sukarlia bahwa memang dari pantauan dan juga dari penyelidikan terhadap tersangka yang turut diamankan beberapa waktu yang lalu pemasok ini dari Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kaur.
"Ya untuk kali ini dapat kita sampaikan bahwa pemasok ganja dan juga sabu itu dari Kaur, dan itu dari hasil pendalaman personel terhadap beberapa tersangka yang kita amankan," ungkap Desti pada RB, 5 Oktober 2024.
Penyebaran ini disebabkan juga karena daerah tersebut menjadi titit perbatasan Provinsi Bengkulu.
"2 daerah itu memang tempat pemasok mungkin juga karena 2 daerah adalah tidak rawan selain di Kota Bengkulu sendiri, "jelas Desti.
BACA JUGA:2 Residivis, 3 Tsk Pembobolan Konter Kampung Bali Terancam 5 Tahun
BACA JUGA:14 Paket Sabu dan Ganja dari 5 Tsk Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Sekedar mengulas berita sebelumnya, ada 3 zona merah yang menjadi penyebaran narkotika di Provinsi Bengkulu.
Ditresnarkoba Polda Bengkulu menandai dua zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK, bahwa 2 zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu yang dipantau yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
"Ada dua di Provinsi Bengkulu, pertama Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ungkap Tonny.