Apabila diwakili maka harus menunjukkan surat kuasa. Surat rekomendasi tidak boleh diberikan kepada orang lain harus sesuai dengan nomor kapal atau nama pemiliknya.
“Selama ini ada pemain minyak yang ambil rekomendasi dari Dinas Perikanan. Ini yang jangan. Pemain minyak bukan nelayan. Nelayan hanya untuk melaut,” ujar Santono.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza mengatakan pembagian rekomendasi pengisian BBM nelayan ke seluruh SPBU di Bengkulu Selatan adalah hasil rapat Polsek Kota Manna bersama nelayan, Dinas Perikanan, dan pihak SPBU.
Hal tersebut untuk membantu para nelayan dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kecurigaan atau keresahan warga terhadap masyarakat yang antre BBM menggunakan jerigen,” ujar Erik.