Beasiswa PIP Tahap 3 2024 Cair Sampai Rp1,8 Juta, Begini Cara Pengecekannya

Selasa 08 Oct 2024 - 12:40 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).

3. Lengkapi dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

4. Klik menu Cek Penerima PIP.

5. Tunggu hingga data penerima muncul di layar.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Dana PIP, Disdikbud Datangi Kejari Bengkulu Selatan: Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Pemotongan Dana PIP, Disdikbud: Kami Akan Koordinasi APH dan Kemendikbud

Jika data siswa sudah terdaftar sebagai penerima, akan muncul Surat Keputusan (SK) pemberian bantuan di laman tersebut. SK ini menjadi tanda bahwa dana sudah bisa dicairkan melalui ATM bank yang bersangkutan, baik itu BNI, BRI, maupun BSI.

Besaran dana PIP yang di terima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Dikutip dari laman ngenelo.net pendidikan, berikut rincian nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:

1. Sekolah Dasar (SD)

Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun. Sementara, siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp225.000, karena menjalani satu semester.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun. Sementara, siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp375.000.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.000.000 per tahun. Sementara, siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp500.000.

BACA JUGA:PIP Program Pemerintah Untuk Masyarakat Miskin, Bukan Bantuan Kelompok Tertentu

BACA JUGA:Sidak ke RSUD, Sekda Temukan Plafon dan Pipa Limbah Bocor, Perbaikan RSUD Menjadi Prioritas

Kategori :