KORANRB.ID - Setelah diberikan peringatan kepada masing-masing tim kemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Agar pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang bisa diturunkan secara mandiri, namun tidak juga diindahkan.
Selasa 8 Oktober 2024 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko menginstruksikan jajaran yang ada ditingkat kecamatan dan desa agar dapat menertibkan jika masih ditemukan APK dan juga alat peraga sosialisasi (APS) di tempat-tempat terlarang.
"Sebelumnya tim kemenangan Calon kepala daerah (Cakada) sudah kami surati, agar APK yang berada di zona terlarang dapat segera dipindahkan. Karena tampaknya belum juga dilakukan maka dari itu kami perintahkan masing-masing pengawas, jika ada APK dan APS di tempat terlarang, yang tidak terlalu sulit dijangkau agar dilepas,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo SH.
BACA JUGA:KPU Jamin Permasalahan Sirekap Sudah Dibenahi, untuk Pilkada Dipastikan Aman
BACA JUGA:Rohidin Kampanye di Bengkulu Selatan; Pentingnya Kesinambungan Program Pro Rakyat
Teguh mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Mukomuko memang masih belum melakukan operasi penertiban APK dan APS secara massal.
Yang melibatkan dinas Satpol PP, KPU, dan TNI, Polri. Sebab Bawaslu Mukomuko masih menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU Mukomuko di masa kampanye untuk masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati. Maka dari itu penertiban yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu saja.
"Kalau APK Paslon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi oleh KPU Mukomuko rampung dan telah terpasang. Setelah itu baru kita agendakan penertiban massal terhadap seluruh APK dan APS yang melanggar baik titik pemasangan dan juga ukuran,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mukomuko Marjono membenarkan bawasanya seluruh tim kemenangan Cakada, sudah mengetahui adanya aturan titik pemasangan APK dan APS. Jadi jika dilakukan penertiban oleh Bawaslu Mukomuko terhadap APK dan APS yang melanggar titik pemasangan, memang sudah saatnya dilakukan.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wabup Seluma
BACA JUGA:Info Tes CPNS Bengkulu, Ini Perkembangannya
“Sesuai dengan ketentuan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, wali kota, bupati. Selama tidak melanggar lokasi yang direkomendasikan KPU, APK dan APS boleh terpasang,”terang Marjono.
Marjono juga menambahkan, terkait tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan APS, di Mukomuko. Mulai dari, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintahan, pohon, tiang listrik, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain dari titik yang dilarang dan tidak menggangu ketertiban APK dan APS boleh dipasang oleh tim kemenangan Cakada.
“Penetapan titik ini, kami juga mendapat rekomendasi dari Pemkab Mukomuko terkait mana saja lokasi yang diminta bebas APK dan APS. Dalam rapat tersebut juga di hadiri masing-masing Liaison Officer (LO) 4 Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko,”ujarnya.