Dipimpin langsung Kapolsek Ujan Mas, saat digerebek petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dan pelaku terduga judi sabung ayam.
"Lokasi penggerebekan judi sabung ayam yang baru saja kita lakukan di Desa Suro Baru," ujar Kanit.
Bersama 9 terduga pelaku judi sabung ayam, ikut diamankan 2 ekor ayam, uang senilai Rp1,4 juta yang diduga merupakan taruhan judi sabung ayam serta 4 unit sepeda motor.
Serta, sejumlah perlengkapan lainnya sebagai perlengkapan di arena judi sabung ayam.
Informasi diperoleh, diantara 9 terduga pelaku judi sabung ayam diantaranya merupakan oknum perangkat desa. "Sementara ini status ke 9 orang yang sempat diamankan masih dalam pemeriksaan," kata Kanit.
BACA JUGA: Rp 2 Miliar Lagi Dana Desa Belum Terserap di Bengkulu Utara
Guna memberantas tuntas arena perjudian sabung ayam, pastinya diperlukan keseriusan dari aparat, perangkat desa dan khususnya masyarakat sekitar.
Sikap apatis masyarakat terhadap aktivitas judi khususnya sabung ayam, semakin menyuburkan perbuatan yang terbukti banyak akibat daripada manfaatnya tersebut.