KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara sudah melakukan pencermatan terkait dengan laporan dugaan pendudukan kawasan hutan yang dilaporkan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
Laporan tersebut dibuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Andy Alpiansyah.
Ia melaporkan oknum ormas yang menduduki lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintunan Register 71. Hal ini diketahui setelah tim gabungan KPHP tengah melakukan patroli di kawasan hutan tersebut.
Namun mereka dihadang oleh kelompok ormas yang membuat pos dan memasang portal.
Bukan hanya melarang masyarakat, bahkan oknum ormas tersebut juga melarang tim dari KPHP untuk masuk dalam kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja KPHP tersebut.
BACA JUGA:Hujan Deras, Ratusan Rumah dan Jalan Raya di SAM Kabupaten Seluma Terendam Banjir
BACA JUGA:Wasit Ahmed Al Kaf, Sosok Paling Dicari Netizen Indonesia, Ini Catatan 'Dosa-dosanya'
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menyoroti oknum ormas yang menduduki suatu wilayah hutan yang mengatasnamakan rakyat.
Kabid Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup Yoga Puralam menilai negara tidak boleh kalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dia juga mendukung kepolisian melakukan pengusutan dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Serta tidak membiarkan kependudukan hutan dilakukan oknum ormas manapun.
Apalagi sampai berlangsung lama.
"Kalau untuk masalah oknum masyarakat yang mengatasnamakan hutan milik mereka itu adalah salah besar," ungkap Yoga
Negara tidak boleh kalah terhadap masyarakat yang yang mengklaim bahwa wilayah hutan milik mereka.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Paslon Jangan Ada Isu SARA saat Kampanye