BENGKULU, KORANRB.ID - Tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Mukomuko, Lebong, dan Kepahiang hingga saat ini belum melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hibah Pilkada 2024.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 24 Januari 2023, diterangkan tenggat waktu penandatanganan NPHD tersebut terkahir 10 November. Sementara, saat diketahui sudah ada dipenggujung bulan November.
BACA JUGA :NPHD Pilgub Diteken, Tahap 1 Wajib Alokasi Rp 44 Miliar
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengimbau ketiga kabupaten tersebut untuk serah melakukan penandatanganan. Pihaknya juga sedang melakukan konfirmasi terhadap tiga kabupaten tersebut, mengenai hambatan yang dialami sehingga penandatanganan tersebut belum dilakukan.
"Kita sedang melakukan advokasi terhadap tiga kabupaten tersebut, supaya mereka secepatnya melakukan evaluasi NPHD. Sesuai anjuran Mendagri," ujar Isnan, saat dihubungi RB, Senin (27/11).
BACA JUGA :Belum Ada Kepastian Dana Pilkada Bertambah, NPHD Masih Diproses
Pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebelum tahu persis masalah yang menghambat penandatanganan tersebut.
"Kita terus melakukan advokasi, anjuran, dihubungi. Sebelumnya juga sudah saya hubungi, tetapi belum nyambung. Kita belum dapat jawaban," kata Isnan.
BACA JUGA :NPHD Pilkada Rp 35 Miliar, Hari Ini Ditandatangani
Sementara tenggat waktu sesuai dengan anjuran di SE Mendagri tersebut, dikatakan Isnan hnaya sekadar anjuran. Sehingga tidak ada sanksi tegas atas keterlambatan tersebut. Di sisi lain, saat ini untuk tahapan Pilkada memang belum ada.
"Kalau tahapannya sudah ada, barulah tiga kabupaten itu, kalau tidak tanda tangan tidak bisa menyelenggarakan Pilkada. Kali ini kan belum, baru anjuran. Karena sesuai dengan edaran Mendagri untuk segera NPHD," ungkapnya.
BACA JUGA :Polemik NPHD Sampai ke Kemendagri
Sebagai pemerintah daerah, Isnan menganjurkan agar tetap patuh pada aturan dan sesuas dengan asas yang sudah ditetapkan untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.
"Tetapi mereka berita acara sudah, tinggal NPHD ini yang belum," ucapnya.
BACA JUGA:Pilbup Kepahiang 2024 Terancam Tak Jalan, NPHD Tak Kunjung Diteken