“Kalau dinyatakan bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrah, maka keduanya tak akan mendapatkan gaji pensiun,” jelas Lipi.
Untuk diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2022 pagu anggaran sejumlah kegiatan itu mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.
7 paket pekerjaan fisik yang sedang diusut oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Tujuh paket tersebut terdiri dari, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat sebesar Rp 750 juta.
Pembangunan Puskesmas Kecamatan Pematang Tiga sebesar Rp 750 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 750 juta.
Kemudian rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa sebesar Rp 300 juta, rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Pagar Jati sebesar Rp 470 juta.
Selanjutnya rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Taba Penanjung sebesar Rp 470 juta dan rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 470 juta.