BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memproses pemberhentian sementara 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam kasus tersebut, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan 10 tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022.
Dari 10 tersangka, 2 orang diantaranya PNS aktif di Distan Bengkulu Tengah, 2 orang pensiunan PNS Distan Bengkulu Tengah dan 6 orang merupakan pihak ketiga.
2 orang PNS aktif tersebut terdiri dari WG dan Mu.
BACA JUGA:JPU Minta Polisi Buru DPO Illegal Logging di Kabupaten Kaur, Ini Identitasnya!
BACA JUGA:Mulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Akan Ditilang Satlantas Polres Seluma
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat kepada Polda Bengkulu terkait penetapan tersangka 2 orang PNS tersebut.
BKPSDM meminta surat penetapan tersangka 2 orang PNS tersebut dari Polda Bengkulu. Surat tersebut sebagai dasar untuk memproses pemberhentian sementara WG dan Mu.
“Saat ini kita sedang menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Bengkulu. Apabila surat kita terima, maka proses pemberhentian akan kita lakukan. Sebab dasar kita memberhentikan sementara adalah surat resmi penetapan tersangka tersebut,” tegasnya.
Setelah SK pemberhentian sementara kedua orang PNS tersebut sudah selesai dan sudah terbit, maka 2 orang PNS tersebut akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.
Namun apabila nantinya kedua PNS ini dinyatakan tak bersalah, maka keduanya akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembalikan seperti semula.
BACA JUGA:Kebut Pemberkasan Jilid II dan III, Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Ditarget Sidang Awal 2025
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya.
Namun kalau ternyata keduanya terbukti bersalah dan putusan pengadialan sudah inkrah, maka gaji kedua akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian keduanya sudah dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.