Keberadaan kode etik dan tata tertib dewan menjadi acuan untuk menjalankan kinerja setiap pimpinan definitif dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Sehingga pembentukan harus dilakukan secepat mungkin.
"Secepat panitia kerja akan menyelesaikan pembahasan kode etik dan tata tertib,” jelas Samsu.
Lebih jauh, pengesahan tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 selambat-lambatnya dilakukan pada awal November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bulog Sudah Salurkan 18.200 Ton Cadangan Beras Pemerintah, untuk Warga Bengkulu
"Target secepatnya. Dan paling lambat, selambat-lambatnya awal November," ujar Samsu Amanah.
Sedikit mengulas, saat ini 4 parpol telah menunjuk nama untuk mengisi unsur pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
Nama-nama yang diumumkan sebagai pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu yakni Ketua Sumardi dari Golkar 10 kursi parlemen.
3 partai lainnya yang memiliki 6 Parlemen yakni Wakil Ketua I, Suprisman dari PAN, Wakil Ketua II Sonti Baskara dari PDI dan Wakil Ketua III Agus Riyadi dari Gerindra.
"Tugas saya sebagai pimpinan sementara hanya mengantarkan sampai dilantiknya pimpinan definitif, kemudian membahas kode etik dan tata tertib," terang Samsu.