Saat ini gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma sudah ada logistik penunjang Pilbup Seluma dan Pilgub Bengkulu. Adapun rincian logistik yang telah diterima dan masuk ke gudang KPU Seluma, yakni 1.496 unit bilik suara, tinta 748 botol, segel 18.283, 5.309 lembar sampul, 374 kotak suara untuk pilbub, 402 kotak suara untuk pilgub dan surat suara khusus untuk Pilgub Bengkulu sebanyak 159.276 lembar.
Selain itu, mulai Rabu 25 September 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma memulai tahapan kampanye. Masa kampanye akan berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.
BACA JUGA:Pejabat Kepahiang Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
BACA JUGA:TAPD Akan Pastikan Alokasi Penerima DAK, Gelar Rapat Internal Bahas RAPBD Rejang Lebong 2025
Mengenai nomor urut, paslon Teddy Rahman, SE, MM - Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MM mendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.
Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024
. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
BACA JUGA:MAS Al Munawwaroh 2 Kepahiang Terus Berbenah, Diperkuat 2 Doktor
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kepahiang Luncurkan Buku Rujukan Literasi
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.