BENGKULU, KORANRB.ID – Empat pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sesuai catatan KPU dan Bawaslu Provinsi, empat daerah itu yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang dan Pemprov Bengkulu.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 24 Januari 2023, diterangkan tenggat waktu penandatanganan NPHD paling lama 10 November 2023. Namun sudah lama melewati tenggat waktu yang diberikan, NPHD di empat Pemda itu belum juga ditandatangani.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengatakan sejatinya Surat Edaran tersebut hanyalah berupa anjuran.
BACA JUGA:Kolaborasi, Kunci Sukses Pemilu 2024
Sehingga tidak ada sanksi maupun ancaman yang memberatkan karena belum dilakukan penandatangan tersebut. Mengingat saat ini tahapan Pilkada memang belum ada.
"Kita sedang melakukan advokasi supaya penandatanganan NPHD ini bisa sesegeranya dilakukan sesuai dengan anjuran Mendagri tersebut," ujar Isnan, saat dihubungi RB, Senin (27/11).
Pihaknya sata ini juga sedang melakukan konfirmasi beberapa kabupaten yang belum melakukan NPHD KPU tersebut. Untuk menanyakan hambatan yang dialami sehingga penandatanganan NPHD belum dilakukan. Pihaknya terus melakukan dukungan agar penandatanganan NPHD tersebut agar secepatnya bisa segera dilakukan.
"Kita akan lakukan secepatnya. Sebagai pemerintah daerah, kita harus tetap patuh terhadap asas dan regulasi yang ada," tutupnya.
BACA JUGA:20 Produk Penerjemahan Diluncurkan, Seluruh Bahasa Daerah Bengkulu Terwakili
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi, Debisi Ilohi mengatakan, untuk Pemda Provinsi Bengkulu jadwal penandatanganan NPHD dilakukan hari ini (28/11). Berdasarkan update hingga kemarin, baru enam kabupaten yang sudah melakukan penandatanganan NPHD. Sementara empat lainnya belum melakukan penandatanganan, termasuk juga pihak Pemda Provinsi Bengkulu.
"Update hari ini, baru enam kabupaten yang sudah melakukan NPHD. Sementara empatnya, yakni Kepahiang, Mukomuko, Provinsi, Lebong, dan satu kabupaten lainnya saya lupa, itu belum," ungkap Debisi.
Untuk Provinsi Bengkulu, dikatakan Debisi nilai yang disepakati pada hibah Pilkada 2024 tersebut, Debisi mengatakan Rp50,6 miliar. Sementara di tahap pertama baru dibayar 40 persen dari nilai tersebut sesuai dengan SE Mendagri yakni Rp 20 miliar.
"Petunjuk Mendagri, 40 persen itu di tahun 2023 ini artinya dengan APBD Perubahan, sisanya di tahun 2024," terangnya.
BACA JUGA:8.827 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak