KORANRB.ID - Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang dilalui oleh seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, yang masing-masing melibatkan perubahan status hukum.
Status ini dimulai dari tersangka, kemudian terdakwa, dan berakhir menjadi terpidana jika terbukti bersalah.
Setiap status tersebut merepresentasikan posisi hukum seseorang di tahap yang berbeda dalam proses peradilan pidana. Ini penjelasan yang lengkap mengenai perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana, serta penjelasan terkait dengan proses yang melingkupinya.
1. Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Status ini diberikan oleh penyidik setelah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan seseorang dalam sebuah kejahatan.
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Istilah Panjang Tangan dan Tangan Panjang
Penyidik, yang umumnya berasal dari kepolisian atau kejaksaan, memulai proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, temuan aparat penegak hukum, atau dari hasil investigasi independen.
Tahap ini disebut sebagai penyidikan, di mana tugas penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka benar-benar terjadi.
Pada tahap ini, hak-hak tersangka diatur oleh undang-undang, yang mencakup hak untuk didampingi pengacara, hak untuk tidak memberikan keterangan di luar kehendaknya, serta hak untuk dilindungi dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Status sebagai tersangka adalah status yang sangat penting karena merupakan titik awal di mana seseorang resmi masuk ke dalam proses peradilan pidana.
Namun, tersangka belum dapat dikatakan bersalah karena hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Artinya, meskipun seseorang sudah berstatus tersangka, ia masih dianggap tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan.
BACA JUGA:Ikon Penjaga Ekosistem! Berikut 7 Fakta Unik Merak Palawan, Burung Endemik Filipina
Setelah penyidik merasa cukup dengan bukti yang ada, berkas perkara tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
Jika jaksa menyetujui bahwa bukti-bukti sudah cukup kuat, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan, dan status tersangka berubah menjadi terdakwa.
2. Terdakwa