2. Terdakwa: Seseorang yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili setelah jaksa penuntut umum merasa cukup dengan bukti-bukti yang ada. Terdakwa belum tentu bersalah, dan persidanganlah yang akan menentukan kebenaran tuduhan tersebut.
BACA JUGA:Ini 100 Judul Skripsi Menarik dan Berkelas untuk Mahasiswa Fakultas Hukum
3. Terpidana : Orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pada tahap ini, putusan pengadilan dianggap final jika tidak ada upaya banding/kasasi dan hukuman harus dijalani. Namun bila melakukan upaya banding atau kasasi, statusnya baru berubah menjadi terpidana bila sudah incraht.
Dalam proses ini, setiap status menandakan tahapan yang berbeda dari sistem peradilan pidana. Seseorang yang awalnya hanya menjadi tersangka bisa saja terbukti tidak bersalah dan dibebaskan di pengadilan, atau justru terbukti bersalah dan menjadi terpidana.
Prinsip praduga tak bersalah sangat ditekankan, yang berarti tersangka atau terdakwa tetap memiliki hak-hak yang harus dijamin selama proses hukum berlangsung hingga putusan akhir dijatuhkan.