Setelah berkas perkara diterima oleh jaksa penuntut umum dan dibawa ke pengadilan, tersangka resmi berubah status menjadi terdakwa. Terdakwa adalah istilah hukum bagi seseorang yang sedang diadili di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana.
Pada tahap ini, pengadilan akan memeriksa seluruh bukti, saksi, dan argumen dari kedua belah pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun dari kuasa hukum terdakwa.
Tahap ini disebut sebagai persidangan, di mana jaksa penuntut umum bertugas untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
BACA JUGA:Punya Nyanyian Merdu! Berikut 5 Fakta Unik Burung Red billed Leiothrix
Di sisi lain, terdakwa melalui kuasa hukumnya berhak memberikan pembelaan dan mengajukan bukti-bukti yang bisa meringankan atau bahkan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Hak-hak terdakwa dalam persidangan juga dijamin oleh undang-undang. Ia berhak untuk didampingi oleh pengacara, baik yang ditunjuk sendiri maupun yang disediakan oleh negara jika terdakwa tidak mampu.
Selain itu, terdakwa juga memiliki hak untuk diadili secara terbuka dan adil, hak untuk mendengar keterangan saksi-saksi, dan hak untuk menghadirkan saksi yang bisa menguntungkannya.
Persidangan ini bisa berlangsung dalam beberapa tahapan, tergantung pada kompleksitas kasusnya. Pada akhir persidangan, hakim akan memberikan putusan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan selama proses persidangan.
Jika hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah, maka ia akan dibebaskan dari semua dakwaan. Namun, jika hakim memutuskan terdakwa bersalah, terdakwa akan dinyatakan sebagai terpidana dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
BACA JUGA:Sering Dianggap Gulma, Ternyata ini Manfaat Kesehatan Daun Krokot
3. Terpidana
Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Hukuman bagi terpidana bisa bermacam-macam tergantung dari jenis kejahatan yang dilakukannya. Hukuman tersebut bisa berupa pidana penjara, denda, atau bahkan hukuman mati bagi tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana atau terorisme.
Terpidana tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lain, dan hukuman yang dijatuhkan harus dijalani. Pada tahap ini, status terpidana tidak lagi dapat berubah kecuali jika ada grasi, amnesti, abolisi, atau remisi dari pemerintah ataupun mengajukan peninjauan kembali.
Perbedaan Utama
1. Tersangka: Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sedang dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.