APK Tidak Sesuai Zona Mulai Ditertibkan

Sabtu 19 Oct 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Penyisiran juga akan dilakukan lagi, sebab saat ini pantauan sementara hanya berfokus di kawasan perkantoran.

Diperkirakan masih cukup banyak APK yang di pasang tidak sesuai dengan aturan.

"Kalau masih ngeyel maka kita bakal tertibkan paksa, ini juga telah kita laporkan ke Provinsi," terangnya.

Sementara itu dari hasil rapat beberapa waktu yang lalu KPU Kaur beserta pihak terkait telah menentukan, beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, 1 jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kol Samsu Bahrun. 

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Laksanakan Latihan Gabungan Antisipasi Penanggulang Bencana

2 Taman kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bnenika, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan kaur utara. 

3 Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa. 

4 Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka. 5 yakni gedung milik pemerintah.

Karena telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.

BACA JUGA:Mantan Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah Nyatakan Dukungan Kepada Romer

Disisi lain, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, mengimbau agar Paslon dan tim sukses agar mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditentukan. 

 Seperti tempat ibadah, Sekolah, Fasilitas Negara dan Taman Kota untuk itu pada penetapan zona kampanye agar mempedomani hal itu. 

Sebab kampanye Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 merupakan sarana bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan visi, misi dan program mereka sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.

“Mari kita bersama-sama melakukan diskusi untuk menentukan zona kampanye di Kabupaten Kaur sehingga rapat sore hari ini menghasilkan suatu keputusan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Bapaslon,” imbau Sekda. 

 

Kategori :