Bawaslu Kota Bengkulu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Minggu 20 Oct 2024 - 23:07 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menghentikan proses kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja kelurahan yang ada di Kampung Melayu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan hal tersebut dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan kepada yang bersangkutan.

“Sudah kita panggil, dan dilakukan klarifikasi,” kata Ahmad.

Pemanggilan tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk memastikan kebenaran yang terjadi setelah mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kampung Melayu.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Nakes Sepi Peminat, Terbanyak Pendaftar Tenaga Teknis

Setelah dilakukan pendalaman serta pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi bersama pihak-pihak yang terkait ternyata dugaan tersebut tidak benar adanya.

Maka dari itu Bawaslu Kota Bengkulu menghentikan proses tersebut dan telah mengumumkan hasil dari pada proses yang dilakukan kepada Panwascam Kampung Melayu.

“Nah setelah dilakukan kelarifikasi, ternyata tidak benar adanya dan statusnya sudah kita umumkan di Panwascam Kampung Melayu,” kata Ahmad.

Sementara itu Panwascam Kampung Melayu, Sandri Abdulaziz menyampaikan telah mengumumkan hasil dari penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah kerja Kelurahan yang ada di Kecamatan Kampung Melayu.

BACA JUGA:Optimis Harga TBS di Bengkulu Utara Bisa di Atas Rp3.000/Kg

Bahwasanya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di wilayah kerja Kelurahan yang ada di Kecamatan Kampung Melayu dan yang bersangkutan tidak meregister informasi awal sebagai temuan karena tidak terpenuhi syarat formil terutama materil sebagai dasar proses penanganan pelanggaran yang dilakukan.

“Dari hasil klarifikasi, kami menyimpulkan tidak terbukti atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta tidak terpunuhinya bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan atas laporan yang dilakukan,” kata Sandri.

Sandri juga menyampaikan kronologi awal adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN di salah satu Kelurahan yang ada Kecamatan Kampung Melayu ini berdasarkan informasi dari adanya laporan dari warga.

Yang mana warga tersebut melaporkan ada tindakan pelanggaran netralitas ASN di wilayah kerja kelurahannya dari laporan tersebut Panwascam Kampung Melayu menjadikan hal tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukannya penelusuran.

BACA JUGA:Kopi Robusta Rejang Lebong Berjaya di Ajang Nasional

Kategori :