KORANRB.ID - Sesuai hasil Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) periode 1 Januari - 14 Oktober 2024, total 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepahiang mendapatkan rapor merah.
Ini setelah realisasi anggaran masih di bawah target yang ditetapkan yakni, 69,3 persen.
Secara keseluruhan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kepahiang Piisman, SE, M,Si, menyampaikan realisasi keuangan baru diangka 60,1 persen.
"Target realisasi 69,3 persen," kata Piisman. Dari 22 OPD rapor merah tersebut, terendah adalah realisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang baru diangka 33 persen.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu Ditutup, Total 3.533 Pelamar
BACA JUGA:Anggaran Untuk Pencairan TPG Triwulan III Belum Masuk Kasda Bengkulu Tengah
Adapun OPD dengan realisasi rapor merah adalah, DPKP 69,2 persen, Sekretariat Daerah 68,4 persen, Kecamatan Seberang Musi 67,8 persen. Dinas Dukcapil 67,1 persen.
Lalu, Dinas DPMPTSP 67 persen, Dishub 66,6 persen, Kecamatan Merigi 66,2 persen, Bappeda 65,4 persen, Kecamatan Bermani Ilir 65 persen, Disperinaker 64,3 persen, Kecamatan Ujan Mas 61,3 persen, Distan 69,8 persen.
Kecamatan Kepahiang 60,7 persen, Kecamatan Muara Kemumu 56,9 persen, Kecamatan Kabawetan 54,7 persen, BPBD 54,5 persen, Kecamatan Tebat Karai 54 persen, Diskominpersantik 53,9 persen, Dikbud 52,9 persen, DPPKBP3A 43,4 persen, Dinas PUPR 56,9 persen dan Dinkes 33 persen.
Hanya 4 OPD hanya menggapai capaian realisasi di atas 80 persen. Yakni, Kesbangpol 91,7 persen, Setwan 86,3 persen, BKDPSDM 83,1 persen dan BKD 82,8 persen.
BACA JUGA:Tidak Ada Kejelasan, Pembangunan TPA Sampah Regional Untuk 3 Daerah Terancam Batal
BACA JUGA:Total Pendaftar PPPK di Bengkulu Tengah Mencapai 1.170 Peserta
"TEPRA ini jadi bahan kajian sekaligus evaluasi bagi seluruh OPD untuk memaksimalkan realisasi anggaran di sisa waktu yang ada," tambah Piisman.
Terkait kendala, menurutnya ada sejumlah kendala yang masih dihadapi OPD dalam hal pengelolaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Hingga, masih ada kegiatan fisik yang sekarang masih berjalan, sehingga belum bisa untuk dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga.