BINTUHAN, KORANRB.ID - Fakta demi fakta terus terkuak dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Jaksa menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yakni, IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.
Dalam penyidikan yang berlangsung, ada fakta baru terkuak yakni adanya dugaan aliran dana korupsi pembangunan Pasar Inpres yang masuk ke rekening salah satu pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Kendati demikian saat dikonfirmasi, Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH MH., belum mau membeberkan siapakah sosok pejabat Pemkab Kaur yang menerima aliran dana tersebut.
BACA JUGA:Masih Ada Blank Spot, KPU Tetap Wajibkan Hasil Suara Upload ke Sirekap
Akan tetapi dirinya membenarkan, bahwa salah satu petinggi pejabat Pemkab Kaur telah dipanggil sebagai saksi lantaran adanya dugaan aliran dana korupsi Inpres yang mengalir ke dirinya.
"Ada banyak sekali fakta yang terkuak dalam proses penyidikan, salah satu pejabat tinggi juga telah kita mintai keterangan terkait dengan aliran dana korupsi pembangunan Pasar Inpres ini," kata Bobbi.
Sementara itu, Bobbi mengungkapkan sekarang sudah ada 7 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres.
Semuanya sekarang sudah di tahan, adapun ke tujuh tersangka adalah AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur kemudian yang baru-baru ini adalah IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.
BACA JUGA:Air PDAM Ngadat Berkepanjangan Warga Ancam Berhenti Langganan
Ketujuh orang ini, terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp2,6 miliar dan bangunan jadi gagal kontruksi.
"Untuk informasi, sekarang sudah ada tujuh orang yang kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi berjemaah ini," beber Bobbi.
Meskipun demikian, disampaikan Bobbi ini bukanlah akhir sebab dalam persidangan nanti Kejari Kaur sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan tetap melakukan penelusuran terkait dengan fakta persidangan.
Artinya tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka, tergantung dengan temuan pada saat persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Absen Sampai Setahun, 2 ASN Kepahiang Terancam Dipecat, Atasan jangan Lindungi Bawahan