Kanit juga menambahkan, hingga kemarin operasi Zebra Nala 2024 masih berlangsung di beberapa titik operasi yang rawan terjadi pelanggaran lalulintas hingga 27 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Belum Didapati 3 Desa Anti Korupsi Siap Wakili di Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko
Hingga kemarin untuk sanksi pelanggaran sudah ada 104 surat tilang manual yang dikeluarkan dan 79 tilang ETLE yang diberikan.
Serta 230 sanksi teguran, karena pelanggaran yang dilakukan masih bisa ditolerir.
"Operasi zebra ini berlangsung selama 14 tanpa putus, sebagian besar pelanggar lalulintas ini pengguna kendaraan roda 2,” sampai Kanit.
Lanjutnya, untuk target operasi pada Zebra Nala 2024 ini meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pengemudi di bawah umur, melawan arus, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan standar, tidak menggunakan TNKB dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Sesauai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
“Berdasarkan temuan kami, memang pelanggaran lalulintas masih cukup banyak terjadi di Mukomuko. Mekipun berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan Satlantas Polres Mukomuko, baik dengan kegiatan sosialisasi dan juga himbauan. Namun tetap saja angka pelanggaran masih tinggi,” terangnya.
Kanit juga menambahkan, pada pelaksanaan operasi Zebra Nala ini mengedepankan pelayanan yang humanis.
Melalui pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan bagi pengendara mengambil kelengkapan kendaraan jika beralasan tinggal.
BACA JUGA:Vaksin Belum Tiba, Kasus Serangan Penyakit Ngorok Kembali Bertambah
BACA JUGA:Bank Bengkulu Kembali Tawarkan Pinjaman ke BPD, Ini Sejumlah Kemudahannya
Namun jika memang fatal dan tidak bisa dibuktikan apa yang menjadi alasan maka akan langsung di sanksi.
‘’Ini selalu kita tekankan kepada petugas di lapangan, kendaraan yang kita minta berhenti, pengendaranya tetap disapa secara baik.