KORANRB.ID – Setelah sepekan melaksanakan operasi zebra nala 2024, sebanyak 164 motor ditahan Polisi di Mapolres Bengkulu Utara.
Total sebanyak 268 tilang yang dikeluarkan Polres Bengkulu.
Selain 164 motor ditahan, Polisi juga menahan 100 STNK dan 4 SIM pengemudi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Wkaa Polres Kompol. Kadek Suwantoro, SH, SIK, M.Ap menerangakn jika 164 motor yang kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara karena menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:PAD Terancam Tak Capai Target, PBB dan BPHTB Terendah
Sehingga Polisi melakukan penahanan kendaraan dan meminta pengemudinya mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Sedangkan untuk pelanggaran lainnya kita lakukan penahanan surat kendaraan dan SIM pengendara,” terangnya.
Bagi kendaraan yang ditahan karena knalpot brong bukan hanya harus mengikuti sidang dan membayar denda pelanggaran.
Namun saat mengeluarkan motor tersebut, Polisi mewajiban pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar.
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Kodim 0423 Bengkulu Utara Buat Kolam Ikan Pakan Mandiri
BACA JUGA:Optimis Harga TBS di Bengkulu Utara Bisa di Atas Rp3.000/Kg
“Sedangkan knalpot brong yang digunakan tersebut akan kita sita untuk kita musnakan nantinya diakhir masa operasi,” terangnya.
Ia menegaskan jika seluruh jajaran personel terutama yang bertugas di lapangan memang mentargetkan pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong dan balap liar.
Ini karena aksi pengendara tersebut bukan hanya sangat meresahkan namun juga membahayakan pengendara lainnya.