KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang memastikan lokasi debat publik atau debat terbuka antar Pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 2024, sebanyak 3 kali tetap di Kabupaten Kepahiang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan menerangkan segala persiapan jelang pelaksanaan debat kandidat terus dimatangkan.
"Lokasinya (debat) tetap di Kepahiang," kata Anthaka.
Di Kabupaten Kepahiang, debat publik telah dijadwal akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Yakni, 6, 13 dan 20 November 2024 dengan durasi masing - masing sesi selama 180 menit termasuk 30 menit jedah tayangan iklan di dalamnya.
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Triwulan III Sudah di Kasda, Siap-Siap Cek Rekening
BACA JUGA:Ikut Pelatihan, Perajin Batik Bengkulu Tengah Berangkat ke Pekalongan
Di sini, iklan yang dimaksud adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang Pemilihan.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota telah dijelaskan ada 6 segmen yang wajib dilalui dalam pelaksanaan debat publik.
Segmen pertama, pembukaan merangkum pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program.
Kedua adalah pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator.
Ketiga pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator. Keempat Tanya jawab dan sanggahan antar paslon. Kelima tanya jawab dan sanggahan antar Paslon dan keenam penutup.
Adapun tema debat yang mesti dikuasai Paslon nantinya secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, ASKI Siap Menangkan ROMER
BACA JUGA:Rehab RTLH Sudah Dikerjakan, Pekerjaan Sudah Capai 30 Persen
Sekaligus mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah