Segera Cair, Anggaran TPG Tw III Sudah di Kasda

Senin 28 Oct 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi.  

BACA JUGA:Setelah Kades Kawin Lagi dengan Janda, BPD Sepakat Lapor Bupati Kepahiang, Warga Desa Tuntut Mundur

Tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur besaran TPG yang akan diterima Guru, adalah sebesar 1 kali gaji. 

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 

Tertuang dalam Pasal 15 poin 1 menjabarkan, tetang Hak Guru. 

Guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan fungsional serta tambahan yang lain. 

 

Kategori :