LEBONG, KORANRB.ID – Sidang lanjutan 8 terdakwa mafia tanah akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan menghadirkan 12 saksi.
12 saksi yang akan dihadirkan kedalam persidangan, merupakan korban dari 8 terdakwa.
Ini disampaikan, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Denny Reynold, SH., MH, Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Surat Suara Pilbup Tiba di Gudang KPU Bengkulu Utara, Tinggal Tunggu Pelipatan
Dikatakan Denny, sebelumnya JPU sudah melakukan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang digelar di PN Tubei, Kamis, 24 Oktober 2024.
“Sidang pembacaan dakwaan 8 terdakwa sudah kita lakukan.
Dalam pembacaan dakwaan, tidak ada bantahan (eksepsi, red) dari 8 terdakwa. Besok (hari ini, red) akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Diakuai Denny, delapan 8 terdakwa tidak ada yang membantah isi dari surat dakwaan.
BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD Dilantik, Ini Target Utama Parmin Sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara
Bahkan, dari pemeriksaan penyidik Polres Lebong, 8 terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
“Di sini 8 terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Tentu kita harapkan persidang ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Untuk diketahui, 8 terdakwa mafia tanah, diantaranya 6 terdakwa yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) meliputi, WJ, RNS, ST, YD WS dan OM.
BACA JUGA:Satpol PP Akan Razia Pelajar Bolos Sekolah