Kemudian ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) adalah OM dan DI.
Untuk terdakwa OM terlibat dalam dua perkara, yakni perkara Pidum dan Tipidter.
Selain itu, OM, juga terlibat dalam kasus Korupsi dana KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup yang saat ini ditangani oleh Pidsus Kejari Lebong.
Kemudian, terdakwa ST dan YD merupakan mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro yang saat ini juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pugguk Pedaro TA 2023.
Sekedar mengulas, satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah Polres Lebong, berhasil menyelamatkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka.
Pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebanyak, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan, akan dikembalikan kepada masyarakat yang memang menjadi pemilik sah sertifikat itu.