Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Pidana Inkcraht

Selasa 29 Oct 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Sementara, ganja dengan barang bukti terbanyak dari terpidana Musmuliyadi barang bukti seberat 157,88 gram. 

“Seluruh BB yang sudah inkcraht, dirasa sudah menumpuk jumlahnya, otomatis langsung kita musnahkan. Maka dari itu pelaksanaan pemusnahan BB bisa 2 hingga 3 kali dalam 1 tahun tergantung kasus di daerah ini,” sampai Kajari.

Selain itu dikatakan Kajari, pemusnahan BB ini dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat umum bahwa ada putusan pengadilan yang mengharuskan dilakukan pemusnahan BB yang menjadi bagian tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Ini bagian dari edukasi kita kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tau BB hasil perkara harus dimusnahkan dan tidak disalah gunakan,” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, MH mengatakan, memberantas tindak pidana di Mukomuko tentunya menjadi tugas bersama aparat penegak hukum (APH). Sinergitas dan kolaborasi diyakinkan mampu menciptakan suasana yang kondusif. 

Apa yang telah dilaksanakan, memusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, menandakan bahwa di Mukomuko masih harus terus dilakukan pengawasan dan penegakan hukum.

“Meskipun BB ini tidak begitu banyak namun tetap ada, maka dari itu pemusnahan BB ini akan menjadi motto dan semangat bersama dalam membasmi tindak kriminal di Mukomuko,” tutupnya.

Kategori :