Mereka diberikan surat pengangkatan selama satu tahun dan bisa diperpanjang.
Dari 28 desa yang dijadwalkan akan melaksanakan Pilkades tersebut, belum ada desa Talang Renah yang saat ini kadesnya mendekam di sel penjara setelah dijerat tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA:Dipenjara Bersama Anak, Kades dan Sekdes Masih Terima Gaji
BACA JUGA:66 Peserta Tes CPNS Bengkulu Utara SDK di Luar Daerah, Ini Syarat SKD
“Untuk Desa Talang Renah saat ini kapala desanya berstatus non aktif, setelah inkracht nantinya jika dijatuhi vonis bersalah maka akan kita tunjuk penjabat lebihdulu,” terangnya.
Daftar 28 Desa yang Pilkades 2025:
1. Desa Air Manganyau Kecamatan Batik Nau
2. Desa Selubuk Kecamatan Air Napal
3. Desa Talang Lembak Kecamatan Air Besi
4. Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya
5. Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya
6. Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya
7. Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik
8. Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik
9. Desa Air Baus II Kecamatan Hulu Palik
10. Desa Talang Baru Kecamatan Ketahun