MUKOMUKO,KORANRB.ID – Setelah sempat tertunda untuk dimusnahkan pada tahun 2023 lalu, akhirnya 31 Oktober 2024, ribuan obat dan bahan medis yang sudah kedaluwarsa diserahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan.
Kepala Dinkes Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM mengatakan pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai yang sudah kedaluwarsa memiliki nilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
Selama ini berada di gudang Dinkes Mukomuko akhirnya dilakukan setelah memiliki anggaran di tahun ini.
"Untuk seluruh obat dan bahan medis kedaluwarsa sudah dilakukan pengangkutan oleh PT Primanru Jaya, perusahaan yang mempunyai klasifikasi pemusnahan limbah medis,’’ kata Bustam.
BACA JUGA:Minggu Depan TPG Triwulan III Bakal Disalurkan, Triwulan IV Juga Segera Dibayar
BACA JUGA:Tunggakan PBB Rp4.9 Miliar, Terbesar Kota Arga Makmur
Pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa harus dilakukan oleh perusahaan khusus, melalui sistem e katalog. Dimana pendanaan kegiataan bersumber dari APBD tahun 2024.
Semua obat dan bahan medis habis pakai yang sudah kedaluwarsa tersebut diangkut ke pusat pemusnahan di Karawang Provinsi Jawa Barat. Pemusnahan obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa ini, sebagai tindak lanjut surat nota dinas Nomor: 440/1447/D.6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
“Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan obat dan bahan medis setelah diangkut, mobilnya kita pasang segel. Nanti setelah tiba pusat pemusnahan limbah baru segel dibuka dan limbah langsung dimusnahkan,” sampainya.
Obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa senilai Rp1,5 miliar terdiri atas obat kedaluwarsa dari tahun 2015 sampai 2017 senilai Rp302 juta, obat kedaluwarsa tahun 2018 dan 2019 senilai Rp356 juta.
Kemudian, bahan medis habis pakai kedaluwarsa tahun 2018 sampai 2019 senilai Rp 37 juta, obat kedaluwarsa tahun 2018 sampai 2020 Rp274 juta. Bahan medis habis pakai tahun 2020 senilai Rp21 juta, obat kedaluwarsa tahun 2021 senilai Rp210 juta.
BACA JUGA:Pelajar MI dan MTs Belum Terima Seragam Gratis, Kesalahan Pendataan Kemenag
BACA JUGA:Sudetan Belum Rampung Dikerjakan BWSS 7, PUPR Usul Perpanjang Masa Tanggap Darurat
Lalu, bahan medis habis pakai kedaluwarsa tahun 2021 senilai Rp24 juta, obat kedaluwarsa tahun 2022 Rp153 juta, bahan medis habis pakai tahun 2022 senilai Rp 2,8 juta, obat kedaluwarsa tahun 2023 Rp178 juta, dan bahan medis habis pakai tahun 2023 Rp1,1 juta.
“Obat dan bahan medis ini memang memiliki nilai yang besar, namun bagaimana lagi. Sudah tidak dapat digunakan jadi wajib dimusnahkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.