Soal APK Paslon, Bawaslu Kepahiang Temukan Pelanggaran Administrasi

Kamis 31 Oct 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyampaikan hasil temuan pelanggaran administrasi dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari para pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 2024. 

Temuan tersebut dituangkan Bawaslu dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan nomor register 01/reg/TM/PGPB/Kab/07.055/X/2024.

Dari sini pula, melalui surat tertanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan P Hidayat, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepahiang. 

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, Kamis 31 Oktober 2024 menerangkan temuan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai kajian Bawaslu Kepahiang. 

BACA JUGA:Aplikasi Lalin Ternak Dimasifkan Cegah Penularan Penyakit Ngorok, Transaksi Harus Izin Serta Bukti Vaksin

BACA JUGA:Pemberdayaan Masyarakat Anggut Atas Promosikan Snack Bar Kalabu

"Ini pelanggaran administrasi, surat rekomendasi telah kita layangkan kepada KPU," terang Erwin. 

Masih di dalam surat tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kepahiang agar, menginstruksikan kepada partai politik, gabungan Parpol, pasangan calon atau tim pemenangan melakukan penertiban secara mandiri terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan yang didanai dan dilaksanakan Parpol, gabungan Parpol, pasangan calon atau tim kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan paling lambat 3 hari sejak rekomendasi diterima. 

Jika tidak, Bawaslu Kepahiang merekomendasikan kepada KPU Kepahiang agar menertibkan atau membersikan APK tersebut.

"Ada waktu 3 hari agar dibersesihkan secara mandiri. Kita tunggu dulu," tambah Erwin. 

BACA JUGA:Gugatan Reskan Effendi Ditolak PTTUN Palembang, Alasannya Ini

BACA JUGA:4 November 2024 Rapat Konsinyering, Penetapan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan rincian Alat Peraga Kampanye (APK) bahan kampanye, yang difasilitasi KPU untuk ketiga Paslon.

Sesuai surat keputusan KPU Kepahiang nomor 476 tahun 2024 tentang penetapan jumlah, jenis dan spesifikasi bahan kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Kepahiang pemilihan serentak tahun 2024.

Maka, ada 7 jenis bahan kampanye difasilitasi KPU buat 3 Paslon, mulai dari selebaran (flayer), brosur (leaflet), pamflet, poster, baliho, umbul-umbul dan spanduk. 

Kategori :