Pemasangan Tiang Provider Tanpa Izin Bisa Dipenjara, Makin Banyak Warga Protes, Aparat Diminta Bertindak

Kamis 31 Oct 2024 - 23:22 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Riky Dwiputra

 KORANRB.ID - Pemasangan tiang provider internet tanpa izin di Kota Bengkulu semakin meresahkan masyarakat.

Pengamat hukum menilai tindakan tersebut bisa diproses secara hukum, baik perdata maupun pidana penjara.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu Randy Praditiyo, SH, MH. Ia mengatakan bahwa secara aturan Telekomunikasi tindakan pemasangan tiang provider di tempat yang tidak sesuai itu jelas melanggar.

Apalagi dipasang secara sembarangan tanpa izin dengan pemilik lahan yang dipasang tiang provider internet.  

BACA JUGA:Optimalkan Integrasi Layanan Primer, Dinkes Kota Bengkulu Perkuat Faskes

BACA JUGA:Soal APK Paslon, Bawaslu Kepahiang Temukan Pelanggaran Administrasi

“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, penyelanggara telekomunikasi yang memasang tiang provider harus meminta izin terlebih dahulu, ketika tidak dilakukan atau wilayah pemasangan itu tidak pas maka itu salah,” ungkap Randy, Kamis 31 Oktober 2024.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudarajat mengatakan pihaknya masih menggali informasi tersebut. “Kalau sekarang tidak ada aduan masyarakat perihal tiang ini,” tutup Endang.

Pemasangan tiang provider internet tanpa izin membuat makin banyak warga protes. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diminta segera bertindak.

Salah satu pemilik toko yang berada di Jalan MT Haryono Kelurahan Bajak, Rion (54) menyampaikan pemasangan tiang-tiang provider internet yang berada tepat di depan toko miliknya terpasang tanpa dasar perizinan yang jelas.

BACA JUGA:Aplikasi Lalin Ternak Dimasifkan Cegah Penularan Penyakit Ngorok, Transaksi Harus Izin Serta Bukti Vaksin

BACA JUGA:Pemberdayaan Masyarakat Anggut Atas Promosikan Snack Bar Kalabu

“Belum ada izin sama sekali, baik lisan maupun tertulis, tiba-tiba dipasang saja begitu,” terang Rion.

Setidaknya ada 9 tiang yang berada didekatnya meliputi 6 tiang yang berada dihalaman toko dan 3 tiang yang posisinya diatas terotoar tepat berada di samping bangunan tokonyo itu.

Rion juga menyampaikan keberadaan tiang-tiang tersebut sangat fatal yang dimana diletakan di sudut halaman tokonya yang berada di persimpangan. Hal itu membuat pandangan pengendara yang ingin masuk ataupun kelur perseimpangan terhalangi.

“Inikan persimpangan, karena ada tiang tersebut jadi gak kelihatan, yang dari dalam gang tidak kelihatan apa lagi yang mau masuk gang, jadi salah satu penyebab kecelakan disini,” jelas Rion.

BACA JUGA:Gugatan Reskan Effendi Ditolak PTTUN Palembang, Alasannya Ini

BACA JUGA:4 November 2024 Rapat Konsinyering, Penetapan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Sebelumnya pernah menegur pihak pemasang tersebut untuk meminta kejelasan izin pemasangan, namun didapati bahwa petugas yang memasang tiang bukanlah petugas resmi dari provider itu sendiri melainkan pihak ketiga atau tukang harian yang tentu saja tidak mengetahui prosedur perizinannya.

Rion meminta kepada siapupun pemilik dari tiang-tiang provider yang berada di area tokonya, untuk dilakukan pemindahan agar tidak mengalangi pemandangan pengendara yang ingin masuk ke dalam gang.

“Ya dipindahkan, siapapun pemiliknya tolong ini dipindahkan, saya tidak tahu siapa saja pemiliknya karena tidak ada kejelasan tiang tersebut milik siapa,” jelas Rion.

Tidak jauh, salah satu pedagang warung makan berkenan untuk diwawancara RB, atas kegeramannya terhadap tiang-tiang tersebut.

BACA JUGA:58 Gudang Distributor Diawasi Disperindag, 15 Belum Kantongi Perizinan Diminta Buat TDG Lewat OSS

BACA JUGA:Pasangan Cagub-Cawagub Adu Gagasan Bangun Bengkulu, Rohidin-Meriani Dinilai Lebih Unggul

Dina (41) menuturkan keberadaan tiang-tiang provider internet ini membuatnya geram, lantaran pemasangan tiang-tiang ini sendiri dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari warga setempat.

Tentunya apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka warga setempatlah yang akan terkena dampaknya.

“Besok waktu mau buka toko sudah ada tiang, besok-besoknya lagi sudah bertambah, malam dipasangnya itu,” tandasnya.

Tidak hanya itu rasa geram yang ia rasakan semakin menjadi-jadi lantaran tiang-tiang tersebut semakin hari bertambah yang dimana tidak hanya 1 melainkan ada 5 tiang yang berdiri berbaris menghalangi tokonya.

BACA JUGA:Honda ICON e: dan CUV e: Meriahkan Booth AHM di IMOS 2024

“Kalu bisa tolong dipindahkan, warung makan saya jadi tertutup kalu tidak dipindahkan, bisa jadi nanti terus bertambah,” sampainya.

Dikonfirmasi RT 6 RW 2 kampung bali, Hj Santi Oktarina S.E mengatakan bahwa selama ia menjabat selaku Ketua RT belum ada sama sekali pihak provider mendatanginya untuk mengurusi perizinan pemasangan tiang dilingkungannya.

“Bahkan untuk sekedar pamit saja itu belum ada,” sampai Santi.

Santi juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana prosedur perizinan dari pada pemasangan tiang-tiang yang ada dilingkungannya ini, koordinasi dengan pihak keluarahan terkait hal tersebut juga dirasanya nihil.

Kemudian Sekretaris Lurah Kampung Bali, Hemli menyampaikan bahwa perizinan dari pada pemasangan tiang provider internet ini sendiri hanya sekedar berpamitan saja tanpa disertai dengan surat yang jelas.

“Ada sekedar berpamitan, bagi kami selagi itu tidak mengganggu, merusak trotoar dan hal buruk lainnya kami hanya mempersilahkan saja, terkait perizinan pasti itu tidak ada,” Helmi.

Terpisah Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE. MM mengukapkan hal yang sama dimana tidak adanya perizinan yang dilayangkan pihak provider atas pemasangan tiang-tiang internet itu.

“Tidak ada perizinan baik dalam bentuk menyurati maupun sekedar berpamitan itu tidak di kita,” ungkap Hendri

Hendiri juga mengukapkan akan menidaklanjuti tiang-tiang provider yang sudah mengganggu fasilitas keselamatan pengguna lalulintas seperti terpasang didekat traffic light, Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU), dan juga trotoar.

“Tentu akan kita tindaklanjuti, seperti mengirimkan surat kepada pihak provider atau kita akan panggil secara langsung yang kemudian kita rapatkan untuk mereka pindahkan,” terang Hendri. 

Kategori :