BACA JUGA:Investor Kripto Wajib Tahu, Ini 22 Calon Pedagang Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Namun diakuinya jika harga tandan buah segar kelapa sawit di Bengkulu Utara Rp3.000/Kg saat ini lebih murah jika dibandingkan dengan daerah-daerah penghasil kelapa sawit lainnya.
Hal ini karena secara kualitas kelapa sawit di Bengkulu Utara memang masih rendah jika dibandingkan dengan daerah lain.
Ditambahkan Desman, saat ini Dinas Perkebunan juga terus mendorong peningkatan kualitas kelapa sawit di Bengkulu Utara.
Di antaranya dengan menerbitkan sertifikasi perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Dengan program sertifikasi ini maka perkebunan kelapa sawit bukan hanya harus berasal dari bibit yang berkualitas namun juga sistem perawatan yang benar.
BACA JUGA:Indonesia Produksi Mobil Setir Kiri, Tembus Pasar Global, Diekspor ke Vietnam Senilai Rp11,46 Miliar
BACA JUGA:Kejar Potensi Rp180 Triliun, Gerakan Wakaf Uang Menuju Indonesia Emas 2045 Diluncurkan
“Termasuk juga memastikan perkebunan kelapa sawit mendapatkan perawatan dengan pupuk yang sesuai kebutuan perkebunan,” terangnya.
Alihfungsi Lahan Pertanian Tetap Dilarang
Tingginya harga TBS kelapa sawit ini membuat ancaman terjadinya alihfungsi lahan atau munculnya perubahan komoditas lahan masyarakat dari menjadi perkebunan kelapa sawit. Apalagi saat ini diprediksi harga TBS kelapa sawit akan terus tinggi hingga tahun depan dengan dorongan program Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH mengakui jika saat ini cukup besar muncul titik-titik perkebunan kelapa sawit baru.
Hal ini tentunya berdasakran perhitungan dari masyarakat yang melihat perkebunan kelapa sawit lebih menjanjikan secara ekonomi.
“Kita tentunya tidak menganjurkan, namun juga tidak bisa melarang jika alihfungsi yang dilakukan tersebut adalah lahan tidur atau dari lahan perkebunan non kelapa sawit menjadi perkebunan kelapa sawit,” tertangnya.
Namun ia menegaskan jika alihfungsi lahan tetap dilarang jika itu dilakukan dari lahan pertanian sawah.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).