“Dana Rp60 juta tersebut untuk peremajaan mulai dari pematangan lahan, penanaman hingga pemeliharaan hingga memasuki masa panen awal petani,” terangnya.
Pasca terbitnya rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan tersebut, Pemda Bengkulu Utara juga sudah memfasilitasi untuk penanganan program terkait tahapan akhir pencairan dana.
Penandatanganan dilakukan antara kelompok tani, BPDPKS dan Bank sebagai penyalur dana replanting tersebut.
“Sehingga tahapannya saat ini akan memasuki untuk pelaksanaan program replanting tersebut,” terangnya.
Ia juga menerangkan jika dana tersebut tidak masuk ke rekening petani melainkan masuk ke rekening kelompok tani.
Selanjutnya dana tersebut akan dibelanjakan sesuai kebutuhan kebun untuk pelaksanaan replanting.
“Kita juga akan ikut melakukan pengawasan sehingga memang program tersebut bisa tepat sasaran dan menciptakan perkebunan kelapa sawit yang berkualitas hingga muaranya bisa menguntungkan petani,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini sudah ada 1.250 hektare lahan yang terdaftar dalam aplikasi untuk mengkuti program replanting.
Lahan 900 hektare di antaranya sudah mendapat penatapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
Saat ini masing-masing lahan yang diajukan oleh kelompok tani masih terus dilakukan proses verifikasi.
“Berkas yang sudah lengkap akan kita ajukan ke Dirjen Perkebunan untuk mendapatkan rekomendasi teknis,” pungkas Desman.
Sekadar mengetahui saat ini baru terhitung tahun ini BPDPKS meningkatkan besaran dana tanggungan replanting setiap hektarenya.
Tahun lalu setiap hektare lahan hanya mendapatkan alokasi dana Rp30 juta dan tahun ini meningkat menjadi Rp60 juta.
Dengan Rp60 juta tersebut maka lahan pertani bukan hanya dilakukan penanaman ulang.
Namun pasca penanaman, dari dana tersebut juga mendapatkan alokasi untuk pemberian pupuk hingga memasuki masa tanam pertama kelapa sawit tersebut.