Kuasa Hukum Gusril-Hamid Laporkan Beberapa Akun Medsos Ke Bawaslu Kaur

Minggu 03 Nov 2024 - 23:33 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gusril-Hamid beberapa waktu yang lalu resmi melaporkan beberapa akun media sosial (Medsos) Facebook ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur.

Hal ini dilakukan tim, lantaran banyak sekali informasi yang beredar di Facebook yang menyudutkan Paslon Gusril-Hamid dan itu dirasa sangat merugikan. 

Apalagi informasi yang disebarkan tersebut dinilai sangat menyudutkan dan menyebarkan ujaran kebencian. Padahal itu dinilai tim adalah fitnah semata.

Tim Kuasa Hukum Gusril Hamid Deden Abdul Hakim saat dikonfirmasi, membenarkan hal ini.

BACA JUGA:Sudah Masuk Bulan November, Banyak Perusahaan Belum Bayar CSR

Dirinya didampingi oleh tim relawan telah memasukan berkas laporan lengkap dengan barang bukti bahwa ada oknum dengan menggunakan akun medsos menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah yang merugikan kliennya.

"Iya kita telah masukan laporan ke Bawaslu beberapa waktu yang lalu, sekarang sedang dalam proses owlh Bawaslu," ucapnya.

Dirinya mengaku tidak hanya satu akun yang dilaporkan namun ada beberapa akun. 

Dimana semua akun itu, jelas menyalahi aturan dalam pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:2 Mahasiswa Kota Bengkulu Diringkus, Ganja 2,1 Kg Gagal Edar

 Salah satu pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah pencemaran nama baik atau Undang-undang ITE.

"Tidak hanya satu, tapi ada beberapa akun yang telah kita laporkan," ujarnya.

Dirinya bersama tim meminta agar Bawaslu Kaur memproses laporan yang telah dimasukkan itu. Kemudian orang atau oknum yang berada di balik akun tersebut dapat terungkap diadili sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

"Harapan kita tim Bawaslu cepat bertindak, menemukan siapa dalang di balik semua ini. Karena jika dibiarkan, tentu ini sangat merugikan klien saya," tukasnya.

BACA JUGA:Hari Ini, TPG, Tamsil dan TKG Guru di Kabupaten Kaur Cair, Segini Pagunya!

Kategori :