LEBONG,KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak koperasi memanipulasi administrasi untuk memberikan pinjaman kepada nasabah.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembuktian 2 terdakwa perkara penggelapan sertifikat tanah, yakni Ova Maria dan Disma Yanti, agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa, 5 November 2024.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Hendro Hezkiel Siboro, SH, JPU Kejari Lebong menghadirikan 4 orang saksi dari Koperasi Gazero.
Mereka, Erwinsyah Mantan Menager Koperasi Gazero 2017-2023, Samuel tim lapangan Koperasi Gazero dan dua orang pegawai Koperasi Gazero lainnya.
BACA JUGA:Surat Suara Pilgub di Lebong Kurang 595, Rusak 52 Lembar
BACA JUGA:Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman: Golput Bukan Pilihan Bijak
“Patut diduga ada unsur kesengajaan dalam administrasi untuk mengajukan pinjaman itu,” kata JPU Kejari Lebong, Denny Reynold, SH., MH.
Dijelaskan Denny, selain diduga adanya unsur kesengajaan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Koperasi Gazero bahwa adanya ketidaktelitian dalam memeriksa berkas administrasi dalam pengajuan pinjamanan nasabah.
Seharusnya, saat nasabah ingin mengajukan pinjaman di Koperasi Gazero, nama nasabah dan sertifikat yang akan di jadikan agunan harus sama.
Faktanya, dari 5 sertifikat yang dijadikan agunan di Koperasi Gazero ada sertifikat yang tidak sama dengan nama nasabah, hanya saja para nasabah itu membuat surat palsu berupa surat jual beli dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat dari pihak desa.
“Makanya kita bisa sinyalir bahwa adanya administrasi yang tidak benar, sehingga terjadinya pemalsuan surat (surat jual beli dan surat pernyataan, red) yang diberikan kepada mereka (Koperasi Gazero, red) sebagai jaminan,” ujarnya.
Selain itu, terang Denny pihaknya juga melanjutkan memeriksa saksi dari pihak BRI Unti Tes, karena ada tiga sertifikat yang juga ikut dijadikan jaminan para nasabah yang terlibat dalam kasus Mafia Tanah ke BRI Unit Tes.
BACA JUGA:Palsukan Akta Jual Beli Tanah Modus Terdakwa Mafia Tanah di Lebong
BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 122 Sertifikat dan Tetapkan 8 Tersangka
“Dari pihak BRI juga membenarkan ada sertifikat yang digadaikan sebanyak 3 sertifikat. Kalau di koperasi ada 5 sertifikat yang digadaikan,” singkatnya.