Diberitakan sebelumnya, modus para terdakwa dalam perkara mafia tanah (penggelapan sertfikat) mulai terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa, 29 Oktober 2024, terungkap bahwa modus para terdakwa mafia tanah dalam melancarkan aksinya, memalsukan akta jual beli tanah milik korban.
Bermodalkan akta jual beli palsu itu, para terdakwa menggadaikan sertifikat tanah milik para korban.
Persidangan pemeriksaan saksi-saksi ini, untuk 6 terdakwa mafia tanah, dianataranya Suardi Tabrani, Yudi Dinata, Winda Sari, Ova Maria, Suardi, dan Wispan Doli.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menghadirkan 6 saksi dari tiga pihak.
BACA JUGA:17 Berkas Pelamar PPPK Lebong TMS, 682 Pelamar Memenuhi Syarat
BACA JUGA:APBDP Tunggu Nomor Registrasi, Pemkab: Minta OPD Maksimalkan Serapan
Masing-masing 2 orang saksi dari pihak korban, 3 saksi dari perangkat Desa Puguk Pedaro dan 1 orang saksi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lebong.
Dimuka persidangan, saksi korban, Riskon Markoni mengaku, pada 2018 dirinya pernah mengajukan pembuatan 3 sertifikat tanah miliknya. Karena saat itu ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemasti Lengkap).
Pengajuan pembuatan sertifikat tanah itu, disampaikan saksi kepada Kepala Desa Puguk Pedaro, saat itu masih dijabat oleh terdakwa Suardi Tabrani