KORANRB.ID - Jumlah kasus kerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaur masih cukup tinggi.
Bagaimana tidak, hingga awal November di tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kaur sudah melakukan pendampingan terhadap 22 kasus.
Mirisnya lagi kebanyakan kasus didominasi oleh pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, yang mana pelakunya rata-rata adalah orang terdekat dari korban, mulai dari orang tua kandung, kerabat, teman.
Dari 22 kasus itu, 11 di antaranya adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur, kemudian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 6 kasus, lalu kekerasan terhadap anak di bawah umur 2 kasus, dan pelecehan seksual atau perbuatan cabul atau pemerkosaan 3 kasus.
BACA JUGA:Berhasil Dirembuk, Pembangunan Talud Dilanjutkan, PUPR Ajukan Dana Tambahan
BACA JUGA:Listrik di Kaur Sering Padam, Begini Penjelasan ULP PLN Bintuhan, Dewan Ambil Langkah Ini
"Hingga September kita sudah tangani 22 kasus, yang mana dalam hal ini kita melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan, S. Si
Pada 2023 lalu, kasus pelecahan terhadap anak di bawah umur memang masih cukup tinggi di Kabupaten Kaur.
Padahal upaya sosialisasi, di beberapa wilayah terus dilakukan untuk memberikan pemahaman agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Namun tampaknya belum terlalu berhasil, dengan cukup tingginya kasus yang terjadi.
BACA JUGA:Ada 80 Sarjana di Kabupaten Kaur yang Masih Menganggur
BACA JUGA:KPU Kaur Terima 540 C Plano Pilgub dan Pilbup
"Jumlah kasus pelecehan terhadap anak di tahun ini meningkatkan, tahun lalu hanya 9 kasus sekarang jadi 11," ujar Erfan.
Efran mengatakan, UPTD PPA dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur saat ini memang masih belum terlalu banyak berbuat untuk melakukan penanganan kasus.
Pasalnya, anggaran di UPTD yang memang masih sangat terbatas, mengingat mereka baru saja berdiri di awal tahun 2024 ini.