Salah satu yang memang masih menjadi masahal utama mereka adalah belum adanya psikolog yang bekerjasama langsung atau terikat kontrak untuk melakukan penanganan apabila ada kasus yang sedang mereka dampingi.
BACA JUGA:Dinas PMD Awasi Penggunaan Dana Insentif Kemenkeu
BACA JUGA:Siap-siap! Opsen Pajak Berlaku 2025, PKB 66 Persen Dipungut Pemkab
Padahal, untuk kasus PPA Psikolog itu sangat diperlukan guna memastikan psikologis korban tetap baik-baik saja.
"Penanganan yang kita lakukan tahun ini memang masih cukup terbatas, lantaran anggaran yang memang minim," ucap Erfan.
Disampaikannya, jika tidak berjalan lancar pihak UPTD PPA Kaur di tahun 2025 nanti sudah melakukan pengajuan tambahan anggaran untuk pembayaran Psikolog.
Setelah adanya psikolog nanti, maka penanganan yang dilakukan oleh UPTD PPA Kaur akan lebih maksimal.
Ditambah lagi, bagi para korban nmyang membutuhkan rumah untuk berlindung UPTD juga akan menyediakan.
"Mudah-mudahan ajuan tambahan anggaran ini nanti dapat diakomodir, sehingga pelayanan kita di tahun depan akan lebih maksimal," pungkasnya.
Untuk diketahui, 2023 lalu tercatat sebanyak 22 kasus yang masuk ke bidang PPA DP2KBP3A Kaur.
Artinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaur sendiri memang masih cukup tinggi.