KORANRB.ID – Pelipatan dan penyortiran surat suara baik Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati Bengkulu Utara tuntas dilakukan KPU Bengkulu Utara.
Hasilnya sebanyak 134 surat suara dinyatakan rusak atau tidak bisa digunakan dalam pemilu 27 November 2024 mendatang.
Rinciannya, 49 surat suara Pilbup dan 85 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd menerangkan jika pelipatan surat suara sudah tuntas dilakukan oleh KPU dengan melibatkan masyarakat.
BACA JUGA:Senilai Rp 33,9 Miliar, Bengkulu Utara Dapat Tambahan Kuota 14.134 Penerima Bansos
BACA JUGA:Putusan Banding, Hukuman Guru Cabuli 24 Murid di BU Bertambah 2 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Selanjutnya KPU akan mengajukan pergantian pencetakan pada surat suara yang rusak sesuai dengan yang ditemukan apda saat penyortiran dan pelipatan yang dilakukan tiga hari belakangan.
“Saat ini surat suara yang sudah tuntas dilipat dan disortir dan kita kaan mengajukan pergantian suarat suara sejumlah surat suara yang rusak tersebut,” terangnya.
Saat ini surat suara tersebut sudah masih ditempatkan di gudang KPU Bengkulu Utara.
KPU juga akan melakukan pemisahan kebutuhan seluruh logistik termasuk surat suara sesuai dengan kebutuhan masing-masing tempat pemungutan kecamatan hingga tempat pemungutan suara.
BACA JUGA:Ribuan Anak Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polres Bengkulu Utara
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan dan pensortiran pada formulir yang akan digunakan dalam pemungutan suara nantinya,” terangnya.
Setelah nantinya kebutuhan logistik masing-masing TPS dipisahkan, maka KPU akan segera menetapkan jadwal penyaluran losgitik ke masing-masing TPS sesuai dengan agenda atau jadwal KPU.
Namun seperti biasanya penyaluran logstik akan dilakukan lebihdulu untk KEcamatan Enggano lantaran harus menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal.