Izin Kampanye Pilkada, Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Kamis 07 Nov 2024 - 22:07 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Desa Tabarenah Terancam Longsor Masuk Sungai Mundu

BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada Lebong, Paslon Sepakat Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

 

Kategori :