Hasil Sanggah Pelamar PPPK Diumumkan Sebelum 11 November

Kamis 07 Nov 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Bisa saja ada peserta yang MS dan ada juga yang dinyatakan TMS, saat ini belum pasti,” pinta Sri.

Sri mengatakan, untuk sisa peserta TMS yang tidak mengikuti masa sanggah secara otomatis akan dianggap menerima keputusan yang telah dikeluarkan.

BACA JUGA:Siap Terlibat Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai, BUMD Tegaskan Ini

BACA JUGA:Pelaku Usaha Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas Halal BPJPH Tegaskan Sanksi Ini

“Iya kalau tidak menyanggah, berarti itu murni kesalahan para pendaftar,” ungkap Sri.

Lebih jauh, Sri mengatakan, bahwa untuk peserta yang telah dinyatakan MS, pihak BKD Provinsi Bengkulu meminta untuk mempersiapkan diri, baik itu kesehatan maupun persiapan menjalani tes lanjutan.

Sebagaimana diketahui, selanjutnya para peserta yang dinyatakan MS akan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Asisted Test (CAT).

“Untuk yang MS, silahkanpersiapkan diri dan menjaga kesehatan fisik untuk menjalani tes kompetensi nantinya,” terang Sri. 

Di tempat terpisah, sebanyak 59 pelamar seleksi PPPK Pemerintah Kota Bengkulu dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi.

Dalam perebutan 2.384 formasi PPPK Kota Bengkulu itu, pada akhir penutupan masa pendaftaran, ada 1.507 pelamar.

Terbagi atas pelamar formasi guru, pelamar formasi kesehatan dan pelamar formasi teknis.

“Pelamar yang mendaftar pada formasi PPPK tahun 2024 untuk wilayah Kota Bengkulu sebanyak 1507 pelamar dan terbagai beberapa bagian (lihat grafis, red),” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi, S.Pd, MH.

Ia melanjutkan untuk bagian di dalam formasi yang dibuka itu ada tiga yaitu tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis.

“Di antara ketiga bagian tersebut paling tinggi adalah tenaga teknis yang mencapai ribuan pelamar dan yang dinyatakan memenuhi syarat juga ribuan pelamar,” jelas Achrawi.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka bisa mengajukan sanggahan yang dibuka pada 2 November 2024 hingga 4 November 2024 pada pukul 23.59 WIB.

"Untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos harus bisa mengajukan sanggahan pada 2 November 2024 hingga 4 November 2024," jelas Achrawi.

Kategori :