Perlu diketahui, adapun maksud dari zona 1 yakni kawasan Pasir Putih berjarak kisaran 570 meter menuju Jembatan Muara dekat Mall harus pindah ke kios yang sudah ditetapkan.
“Iya Desember ini akan mulai ditertibkan, dan pedagang silahkan menempati kios yang telah disediakan,” singkat Murlin.
Murlin Hanizar menegaskan, terkait adanya keluhan dari pedagang yang tidak ingin pindah dari lapak yang mereka dirikan di Pantai Panjang.
Ia menerankan, bahwa adanya kios yang disediakan Pemprov Bengkulu dikarenakan mengingat Areal Peruntukan Lain (APL) kawasan wisata Pantai Panjang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen, apalagi untuk tempat tinggal.
BACA JUGA:DKP Rejang Lebong Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Tahap III ke 19.674 KPM di 15 Kecamatan
“Itu kan sudah di bahas dengan pemerintah itu kan bukan tempat berdagang tapi wisata.
Jadi auning yang dibangun itu juga sifatnya bukan untuk pemukiman, kalau untuk tempat usaha bisa,” jelas Murlin.
Murlin mengungkapkan, bahwa tempat yang disediakan Pemprov Bengkulu merupakan dikhususkan untuk berdagang yang tempatnya menyesuaikan dengan kawasan wisata pantai.
“Realiasi penertiban Desember setelah selesai semua, sekarang masih dikerjakan kisaran 20 auning.
Kan ada 24 bangunan PU yang lama, dibangun lagi.
Jadi 76 itu sudah terpenuhi,” ungkap Murlin.