Usulan Perhutanan Sosial Mukomuko Tunggu Persetujuan Menteri

Senin 11 Nov 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Dugaan Honda ‘Siluman’, APH Diminta Usut Kemungkinan Upeti

BACA JUGA:Regulasi KUR 2025 Tetap, Graduasi Tidak Berlaku Bagi Debitur Baru

Jika nantinya 2 kelompok tersebut mendapatkan persetujuan program perhutanan sosial dari kementerian, maka kelompok tersebut harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan. 

Salah satunya, membuat peraturan desa (Perdes) yang berisikan siap menjaga dan melindungi kawasan hutan yang ada di wilayahnya. 

Termasuk dengan menanam, tanaman yang dapat menjaga tutupan lahan, serta bukan tanaman kelapa sawit.

“Perhutanan sosial ini bukan merubah kawasan menjadi kebun sawit maka dari itu, nantinya jika mendapat izin, mereka akan kami pantau melalui aturan yang juga dituangkan didalam Perdes,” tegasnya.

Lanjutnya, Mukomuko memiliki total kawasan hutan produksi seluas 78 ribu hektare dengan rincian, seluas 12 ribu hektare dikelola PT Sifef Biodivesity, kemudian seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT. 

Selanjutnya 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.

“Untuk kawasan hutan seluas 28 ribu hektare lagi, berada di bawah pengawasan kami. Dimana sekitar 80 sampai 90 persen rusak akibat perambahan, maka dari itu masyarakat desa penyanggah yang sudah terlanjur merambah akan kami usulkan mengikuti program perhutanan sosial secara bertahap,” terangnya.

Selain itu disampaikan Aprin saat ini tim dari KPHP Mukomuko juga masih terus melakukan pendataan untuk usulan program perhutanan sosial ditahap berikutnya. 

Dengan mendata nama penggarap menghitung luasan, sehingga nantinya bisa menjadi sebuah pengajuan ke pusat.

Untuk lokusnya pendataan dilakukan di Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Sungai Rumbai.

“Untuk pendataan masih berjalan, kurang lebih ada 6000 hektare lagi dari dua Kecamatan ini yang akan diusulkan mendapat legalitas pemanfaat lahan,” tandasnya.

Kategori :