KORANRB.ID – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko menyebut berkas usulan program perhutanan sosial Kabupaten Mukomuko sudah berada di pemerintah pusat.
Sehingga berkas usulan dari 2 kelompok tinggal menunggu permohonan disetujui Menteri.
Hal ini disampaikan Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut.
Ia menerangkan, berkas 2 kelompok yang mengikuti program perhutanan sosial ini, merupakan kelompok pengusul dari tahun 2021 lalu, yang baru rampung dilakukan verifikasi dan cek lokasi di lapangan oleh pihak kementerian beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Hasil Sidak BPOM, Disperindagkop Akan Tindak 8 Toko Jual Produk Kadaluwarsa di Mukomuko
BACA JUGA: Butuh Minimal 15 Unit, RSUD Mukomuko Berencana Tambah Mesin Cuci Darah 2025 Mendatang
“Memang untuk tahapan mendapatkan legalitas perhutanan sosial dari Kementerian ini bisa memakan waktu yang panjang. Sebab tidak hanya Mukomuko daerah lainpun banyak yang menjadi pengusul sehingga harus menunggu,” kata Aprin.
Aprin menambahkan, dua kelompok calon penerima legalitas program perhutanan sosial yang berkasnya sudah proses di kementerian itu, kelompok di Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya dengan luas usulan 3.000 hektare dan berkas usulan kelompok dari Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas usulan 3.000 hektar.
"Berkas usulan mereka sudah disampaikan ke kementerian karena sudah lengkap dan sudah dilakukan verifikasi serta validasi. Baik mengenai luasan, hak calon kepemilikan, termasuk juga lokasi," terangnya.
BACA JUGA:Usai Terima SPPT, Camat hingga Kades di Mukomuko Diminta Segera Tagih PBB-P2, Batas 31 November 2024
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Berencana Unsul Pembangunan LPKB di Tahun 2025
Aprin menjelaskan, program perhutanan sosial ini akan memberikan kepastian legalitas kepada kelompok tani hutan, yang terlanjur menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Mukomuko.
Maka dari itu program perhutanan sosial ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang penggarap kawasan hutan.
Sebab tidak mungkin pemerintah mengusir perambah, untuk itu mereka diberikan izin menggarap namun bukan izin memiliki.
“Kalau sudah mengantongi izin tentu warga tidak perlu kucing-kucingan lagi saat menggarap kawasan hutan tersebut nantinya,” ujarnya.