Untuk terdakwa Ova Maria terlibat dalam 2 perkara, yakni perkara Pidum dan Tipidter. Selain itujuga terlibat dalam kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup yang saat ini ditangani oleh Pidsus Kejari Lebong.
Kemudian, terdakwa Suardi Tabrani dan Yudi Dinata merupakan mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro yang juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pugguk Pedaro Tahun Anggaran 2023.
Sekadar mengulas, satuan Tugas (Satgas) mafia tanah Polres Lebong berhasil menyelematkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka.
Sebanyak, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan, akan dikembalikan kepada masyarkat yang memang menjadi pemilik sah sertifikat itu.