Sementara itu Pjs Bupati Bengkulu Utara Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf mengaku puas hingga akhirnya ada titik terang dalam upaya mediasi tersebut.
BACA JUGA:Debat Pilgub Bengkulu: Keberhasilan Pembangunan Rohidin Lebih Nyata
BACA JUGA:Perda RTRW Lebong, Target Terbentuk Pada Tahun 2025
Perusahaan juga sudah menyetujui untuk penunjukan titik batas oleh Kantor Wilayah Pertanahan Kamis mendatang yang nantinya akan membawa peta HGU di lokasi.
“Akhirnya ada titik terang upaya penyelesaian masalah ini, permitnaan warga sudah diakomodir dan akan dilakukan penentuan titik batas Kamis mendatang yang juga akan diikuti warga,” pungkas Andi.
Sementara itu dalam keputusan rapat kemarin turunnya tim ke lapangan Kamis mendatang bukan hanya menentukan titik batas lahan Hak Guna Usaha Perusahaan.
Namun saat titiki tersebut ditentukan maka perusahaan diminta langsung melakukan penggalian untuk pembuatan siring batas antara lahan Hak Guna Usaha dengan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS).
BACA JUGA: 32 RTLH Lebong Terancam Batal Renovasi Tahun Ini, Disperkim Sampaikan Kendalanya
BACA JUGA:Masih Banyak TPS Liar di Kota Bengkulu
Sekadar mengetahui, polemik PT Agricinal dengan warga desa penyangga kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat memang sudah cukup panjang.
Warga juga sempat megneluhkan terkait perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuat lahan plasma seluas 20 persen dari luas lahan HGU.
Yang membuat memanas adalah lantaran perusahaan menanami kawasan DAS dan akhirnya sudah dikelaurkan dalam sertifikat HGU perusahaan terbaru.
Namun perusahaan masih mengelola atau memanen buah kelapa sawit di lokasi DAS tersebut.
Sedangkan warga yang beraktifitas diatas lahan tersebut justru mendapatkan intimidasi bahkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.