MUKOMUKO,KORANRB.ID – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bengkulu berharap adanya kenaikan UMK Mukomuko.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan ketua DPW FSMPI Provinsi Bengkulu Roslan Effendi.
Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, Maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
BACA JUGA:Sejak Januari Dishub Pasang 305 Unit PJU, Tahun Depan Dianggarkan Rp5 Miliar
BACA JUGA:Pengukuran Lahan Sengketa Nyaris Ricuh, Tolak Kantor Pertanahan
“Kalau pendapat saya tentu PP No. 51 tahun 2023 tentang pengupahan otomatis tak berlaku, jika tak berlaku perhitungan upah minimun kembali ke regulasi yang lama yakni PP 78 tahun 2015 dan UU 13 tahun 2003. Yang berdasarkan kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan,” kata Roslan Efendi.
Roslan menjelaskan, jika kembali menggunakan regulasi yang lama yakni PP 78 tahun 2015 dan UU 13 tahun 2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan.
Berarti untuk penghitungan upah minimum tahun 2025 di Kabupaten Mukomuko bisa saja naik 8 persen sampai dengan 10 persen. Berkaitan dengan hal ini juga sudah disampaikan saat rapat bersama Disnakertrans Mukomuko terkait persiapan penetapan UMK 2025.
“Terkait apa yang kami ketahui ini, sudah kami simulasikan ke orang dinas. Jika menggunakan formula yang lama tentu kenaikan upah minimum hanya di angka 3,69 persen saja, harapan kita akan ada penetapan dari dewan pengupahan nasional nanti, apalagi bisa mengakomodir harapan buruh,” terang Roslan.
Roslan juga menjelaskan, untuk perhitungan UMK Mukomuko, sudah menggunakan inflasi kabupaten sendiri. Sedangkan Inflasi di Kabupaten Mukomuko sendiri, saat ini cukup stabil tapi jika nanti dikalikan atau ditambahkan dari upah yang ada akan menurun untuk upah minimum kabupaten kedepannya.
“Saat ini untuk perhitungan upah minimum bisa menggunakan inflasi kabupaten yang stabil. Namun jika nanti ada pengkalian ataupun penambahan dari upah yang ada akan menurun, harapannya itu ada di indeks tertentu tadi, faktor alpha yang menjadi pengkalian dari laju inflasi plus pertumbahan ekonomi,” tutupnya.
Sementara itu, berkaitan dengan penetapan UMK tahun 2025, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia mengatakan masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP).
BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pjs Bupati Mukomuko Sidak PT SAP
BACA JUGA:Sistem Penggunaan Anggaran jadi Penyebab Serapan Dana BOK Minim
Dimana saat ini untuk UMK Mukomuko baru memasuki tahapan persiapan yang dilakukan pembahasan bersama, BPS Perwakilan organisasi buruh dan pihak lainnya.