Putusan Pecat Kades Tanjung Alam Tergantung Bupati, BPD Sudah Beri Rekom

Rabu 13 Nov 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Dasarnya, LAD berpegang pada tuntutan warga desa yang diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 Oktober 2024.

LAD berpandangan Kades Tanjung Alam telah melanggar norma agama dan norma adat Desa Tanjung Alam. Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. 

 Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.' Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat". 

BACA JUGA:Air Sudah 3 Bulan Ngadat, Tagihan PDAM Kepahiang Tak Berkurang

BACA JUGA:Perkara Tipikor Dana BOS, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ketua MKKS Akui Pernah Terima Uang dari SMPN17

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang tentang adat nomor 11 tahun 2016.  Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.  Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa. 

Diketahui, usai membuat geger warga dengan 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda. Belakangan, Kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia menikahi janda tersebut dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Rp10 juta dan menikahi secara resmi.  Karena ini pula, Kades diketahui melakukan pengurusan izin poligami resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

Kategori :