KEPAHIANG,KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang mengingatkan kepada seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru saja dilantik, untuk segera mempersiapkan diri jelang hari pencoblosan 27 November 2024.
Salah satunya adalah, segera menyiapkan pemberitahuan kepada pemilih terkait waktu dan tempat pemungutan suara kepada pemilih.
Sesuai jadwal dan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang telah menetapkan pengumuman pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dilakukan, paling lambat 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
BACA JUGA:Putusan Pecat Kades Tanjung Alam Tergantung Bupati, BPD Sudah Beri Rekom
BACA JUGA:Air Sudah 3 Bulan Ngadat, Tagihan PDAM Kepahiang Tak Berkurang
Mengacu pada hari pencoblosan pada 27 November 2024, artinya pemberitahuan kepada pemilih dilakukan setidaknya pada 22 November 2024 dilakukan KPPS. "Bagaimana teknisnya sudah kita paparkan semua pada Bimtek Tungsura kepada jajaran adhock, yang sudah dilaksanakan belum lama ini," kata Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan.
Ditetapkan pula, waktu penyiapan TPS dilaksanakan pada, 26 November 2024. Serta, penghitungan dan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024. Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Diprioritaskan untuk Wilayah Terjauh dan Akses Sulit
BACA JUGA:Debat Terbuka ke II Cawabup Pilkada Kepahiang 2024, 3 Paslon Siap Entaskan Kemiskinan
Masa penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024. Dilanjutkan pada penetapan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Waktu penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Lalu, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.