Tidak jauh berbeda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tercatat hanya berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp34,9 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp90,9 juta, yang berarti hanya 38,40 persen dari target yang ditetapkan.
Meskipun pencapaian PAD di beberapa OPD tersebut masih jauh dari target, Oki menegaskan bahwa setiap OPD memiliki target yang berbeda-beda sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
BACA JUGA:Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Rejang Lebong Tegaskan Aturan bagi Jukir
Oleh karena itu, meskipun beberapa OPD mengalami pencapaian rendah, pihak BPKD akan terus berupaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari setiap sektor.
Namun, pencapaian PAD di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 secara keseluruhan baru mencapai Rp57,92 miliar per Oktober 2024, yang berarti sekitar 63,70 persen dari total target PAD sebesar Rp90,92 miliar setelah dilakukan perubahan anggaran tahun ini.
Dengan capaian tersebut, Oki mengakui bahwa angka 63,70 persen masih jauh dari harapan yang telah ditargetkan.
"Seyogyanya, sampai dengan triwulan ketiga tahun 2024, pencapaian PAD sudah mencapai sekitar 75 persen dari total target yang telah ditetapkan. Namun, pencapaian kami baru mencapai angka 63,70 persen," ungkap Oki.
Salah satu faktor yang mempengaruhi pencapaian PAD yang belum optimal, menurut Oki, adalah kendala yang muncul di awal tahun 2024, terkait dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi tersebut baru disahkan pada akhir Februari 2024, dan baru mulai berlaku efektif pada pertengahan Maret 2024. Akibatnya, penarikan pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber PAD baru bisa dilakukan secara maksimal pada bulan April.
"Pada awal tahun, kami terkendala oleh peraturan Perda dan Perkada yang baru disahkan pada 29 Februari 2024. Peraturan ini baru efektif pada Maret, sehingga pada bulan-bulan pertama penarikan pajak dan retribusi belum bisa berjalan optimal," jelas Oki.
Meskipun pencapaian PAD masih terbilang rendah, pemerintah daerah optimis dapat mengejar ketertinggalan pada sisa waktu yang ada.
BPKD berencana untuk mengoptimalkan semua sumber pendapatan, termasuk pajak daerah dan retribusi, guna mengejar target yang telah ditetapkan.
Selain itu, perbaikan administrasi dan sistem pemungutan pajak diharapkan dapat mempercepat pencapaian PAD di sisa waktu tahun 2024.
"Kami akan terus berusaha mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Kami yakin dengan kerja keras dan sinergi antar OPD, kami bisa mengejar target PAD tahun ini," pungkas Oki.