Maling Besi Perusahaan Sawit, 3 Warga Sukaraja Diamankan Polisi, 2 DPO

Selasa 19 Nov 2024 - 22:46 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Kemudian besi tersebut langsung dipikul dan dinaikkan ke sepeda motor dan dibawa pulang kerumah masing masing. Aksi ini kembali berlanjut pada 31 Oktober 2024, setelah berhasil mengumpulkan semua besi curian, mereka menjualnya kepada tersangka Ni selaku penadah.

“Penadahnya juga telah kita amankan, ia juga mengetahui bahwa barang yang dijual oleh para tersangka merupakan barang curian,” timpal Kapolsek Sukaraja.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 potong besi panjang lebih kurang 1,3 Meter dan 3 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk operasional mencuri.

Adapun pasal yang dipersangkakan untuk tersangka Ri dan Na diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke -3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Sedangkan tersangka Ni selaku penadah melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 4 (empat) tahun. 

 

Kategori :